Gratis ! Formulir SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S, 1770 SS Tahun 2014 (Excel)

Aek Simorot - Formulir SPT tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S, 1770 SS tahun 2014 (excel), klik link dibawah:




Sebagaimana kita ketahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah self assesment yang memberikan konsekuensi bagi setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Dengan berakhirnya tahun 2014, maka masa penyampaian SPT tahunan telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2015 dan akan berakhir pada 31 Maret 2015 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Itu artinya anda harus segera mengumpulkan semua bukti potong dan merekap total penghasilan yang diperoleh sepanjang tahun 2014, untuk disampaikan melalui mekanisme SPT tahunan PPh 2014.

Kali ini sekilas saya akan coba memberikan batasan perbedaan dari penggunaan jenis formulir SPT tahunan yang disebutkan di judul tulisan diatas. Penggunaan formulir SPT Tahunan WP OP 2014 ini merujuk pada Per-19/PJ/2014 tanggal 3 Juli 2014.

Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari usaha/pekerjaan bebas;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau
d. dalam negeri lainnya/luar negeri

Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.

Bagi anda yang menggunakan formulir SPT Tahunan PPh OP tahun 2014 formulir 1770 S dan 1770 SS ada cara lain yang lebih mudah, murah dan bebas antrian yaitu dengan menggunakan e-filing. Jadi ga perlu download formulir SPT Tahunan PPh 2014 segala karena pelaporannya langsung mengisi formulir SPT secara online.

Demikian artikel ini saya bagikan, mudah-mudahan bermnfaat dan jangan lupa share ke teman anda ya..


Revew sumber: www.pajak.go.id

Unknown
Unknown

Previous
Next Post »

2 komentar

de Nature
AUTHOR
3 June 2015 at 16:42 Reply Delete Delete

txs gan.. ijin comot ya

avatar
Unknown
AUTHOR
3 July 2015 at 11:42 Reply Delete Delete

okehh sama2...silahkan gan..

avatar