Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran dan Penyampaian SPT

AAS - Penyetoran/Pembayaran dan Penyampaian SPT adalah salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah membayar/menyetor serta melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima oleh Wajib Pajak pada saat pendaftaran NPWP dan NPPKP.
 
spt tahunan

Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :

SPT Massa 
No  Jenis SPT Masa Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran  Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir 
1 PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya.  Tanggal 20 Bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2 PPh Pasal 22 - Bendaharawan Pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara, dengan SSP yang diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. Empat belas (14) hari setelah akhir Masa Pajak.
3 PPh Pasal 22 - Bea Cukai harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan Tujuh hari setelah pembayaran
4 PPh Pasal 22 - yang dipungut Pertamina harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum penebusan Delivery Order (DO).  Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
5 PPh Pasal 22 - Badan Tertentu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya.  Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6 PPh Pasal 23/26 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir
7 PPh Pasal 25 tanggal 15 bulan takwim berikutnya.   Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
8 PPN/PPn BM - PKP / Pemungut PPN selain Bendaharawan tanggal 15 bulan takwim berikutnya. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
9 PPN/PPn BM -Bendaharawan> selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya Empat belas (14) hari setelah akhir Masa pajak.
10 PPN/PPn BM - Yang dipungut Bea Cukai harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan Tujuh hari setelah pembayaran


SPT Tahunan
No  Jenis Pajak  Yang Menyampaikan SPT    Batas Waktu Pembayaran  Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir 
1 SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Yang Punya NPWP  Tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT disampaikan Tanggal 31 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
2 SPT PPh Pasal 21 Tahunan Pemotong PPh Pasal 21 Tanggal 25 Maret Tahun Takwim berikutnya sebelum SPT disampaikan. Tanggal 31 bulan ketiga setelah tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Baca Juga :

Download Formulir Pajak

Unknown
Unknown

Previous
Next Post »