Langkah Mudah Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur Pajak)

Aek Simorot - Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur Pajak? Apa saja langkah-langkah untuk membuat e-Faktur Pajak? Apakah hubungan antara e-Faktur Pajak dan e-Nofa? Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur Pajak? Dapatkan informasinya dibawah ini.

Langkah 1: Melengkapi Form dan Persyaratan
A. Menyiapkan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik
  • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani oleh pengurus PKP dan harus sesuai dengan nama yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Terakhir.
  • Pengurus KPP wajib menunjukkan:
  • WNI: KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut
  • WNA: Paspor asli, KITAS / KITAP asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut
  • Pas Foto WNI/WNA terbaru yang dsimpan kedalam CD
  • Asli SPT Tahunan Badan & Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT

       B. Menyiapkan Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password
  • Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pengurus PKP.
  • Format Surat Permohonan harus sesuai dengan Lampiran IA Peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014
  • PKP harus memenuhi syarat agar dapat mengajukan kode aktivasi dan password, yakni telah melakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh KPP tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan DJP 120 PER-05/PJ/2012 beserta perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang atau verifikasi yang menyatakan PKP tetap dikukuhkan atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. PMK-73/PMK.03/2012.

Langkah 2: Pergi ke Kantor Pelayanan Pajak  (sesuai dengan tempat PKP terdaftar)
  • Pengurus PKP harus secara langsung menyampaikan surat Permohonan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (petugas KPP tidak menerima Perwakilan pengurus PKP).
  • Petugas KPP menerima Perwakilan untuk surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password jika akan ditandatangani oleh selain pengurus PKP (dengan syarat melampirkan surat kuasa).
  • Penerbitan surat penyetujuan atau penolakan Kode Aktivasi dan Password paling lama 3 (tiga) hari kerja. Kode Aktivasi dikirim melalui pos ke alamat PKP, password dikirim melalui email ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Langkah 3: Aktivasi
  • PKP wajib membawa surat penyetujuan aktivasi dan password yang dikirim oleh DJP beserta lembaran surat Permintaan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pelayanan Pajak. Aktivasi akun akan selesai pada hari itu juga.
  • Surat Permintaan Aktivasi Akun PKP harus sesuai dengan lampiran IE Peraturan DJP No. PER/17/PJ/2014.

Langkah 4: e-Nofa

Unknown
Unknown

Previous
Next Post »